Pengertian Keamanan sistem informasi

Menurut G. J. Simons, keamanan informasi adalah
bagaimana kita dapat mencegah penipuan (cheating) atau, paling tidak mendeteksi
adanya penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi, dimana informasinya
sendiri tidak memiliki arti fisik.
Keamanan sistem informasi
memiliki empat tujuan yang harus diperhatikan dalam membuat suatu sistem :
- Availability
Menjamin user yang valid
untuk dapat mengakses informasi dan akun miliknya sendiri agar dapat dipastikan
orang yang berhak untuk membuka akun tidak ditolak untuk mengakses informasi
yang benar menjadi haknya.
Contoh :
-
Computer miliknya
diberikan password agar tidak dapat dibuka oleh orang lain
-
Akun yang telah
dibuat akan diberikan password.
-
Wifi yang sudah
terdaftar akan diberikan password agar tidak dapat diakses oleh orang lain.
- Confidentiality
Menjamin informasi yang
dikirimkan tidak dapat dibaca oleh orang lain selain orang yang punya akun
tersebut agar orang yang tidak bertanggung jawab sia-sia ingin mencuri
informasi itu.
Contoh :
- Pada saat
mengirim data melalui internet, data tersebut harus diubah terlebih dahulu
sebelom dikirimkan kepada pengguna yang dituju berupa sandi yang hanya dapat
diketahui orang pengguna aslinya.
- Integrity
Menjamin keaslian data
sehingga upaya orang-orang yang ingin merubah data tersebut dapat diketahui dan
menjadi percuma, sehingga data tersebut dapat dibaca sesuai dengan aslinya.
Contoh :
-
Pada saat data
dikirim dapat dilakukan perlindungan kepada data itu agar tidak dapat dirubah
oleh orang lain sehingga data yang dikirim seperti aslinya. Kebanyakan masalah
tersebut dikirim memakai virus untuk menyerang data yang dikirim.
Etika dalam system informasi
yang pertama kali dibahas oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA sebagai
berikut :
1. Privacy (Privasi)
Privacy sebagai hak individu
untuk melindungi informasi pribadi dari ancaman orang lain yang tidak diberikan
izin untuk dibongkar atau disebarkan oleh orang lain.
2. Accuracy (Akurasi)
Akurasi merupakan factor yang
penting dalam suatu system informasi. Ketidakakurasian akan menyebabkan suatu
ancaman yang dapat merugikan suatu system dapat terbongkar.
3. Property (properti)
Usaha seseorang untuk
membangun system yang baru merupakan hak property yang tidak dapat dirusak hak
ciptanya untuk mendapatkan kekayaan dari
system tersebut.
4. Access (Akses)
Akses yang salah menjadi
sebuah halangan untuk mengakses informasi bagi orang tertentu namun dari
mengakses itu dapat mendukung untuk semua pihak yang membutuhkan informasi itu.
Pemecahan masalah
Untuk mengurangi tindak
kejahatan maka dapat dibuatkan undang-undang yang tidak dapat membongkar hak
cipta dan privasi seseorang untuk mendapatkan informasi yang ingin
diketahuinya.
Privasi dan hak cipta seseorang
menjadi kerahasian individu dan karya yang tidak dapat tidak dapat dibongkar
atau diambil sesuka hati tanpa persetujuan orang tersebut untuk menyebarkan
informasi-infomasi yang dapat menguntungkan lingkungan sekitar maupun dari
kalangan yang mencari informasi melalui internet.
Dengan adanya undang-undang
akan dapat menguntungkan bagi pengguna untuk menjaga kerahasian informasi dari pelaku
kejahatan yang berada di lingkungan maupun dalam dunia maya (internet) yang
telah merajarela untuk melakukan tindak kejahatan yang ingin membongkar atau
menyebarluaskan privasi pengguna.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar